APO KABA DUN SANAK

APO KABA DUN SANAK

Sabtu, 08 Januari 2011

Riwayat Tradisi Uang Jemputan

PDF
Print

Written by Hifni H. Nizhamul   
Monday, 13 April 2009
Artikel ini diedit dari diskusi di milist RantauNet yang diambil dari pandangan seorang pria Pariaman. Ternyata tradisi uang jemputan ini mengandung pro dan kontra diantara anggota milist. Namun sesungguhnya tradisi uang jemputan mengandung hak dan kewajiban - baik bagi pihak yang memberi maupun bagi yang menerima. Untuk memberi penilaian yang obyektif dari pro dan kontra tradisi ini, maka saya mengeditnya menjadi artikel yang dapat disimak sebagai sebuah informasi yang berharga dalam khazanah budaya Minangkabau.
Lalu…., Bedakah masing-masing UANG JEMPUTAN  – UANG HILANG ?

Umumnya masyarakat yang awam tentang kedua istilah ini menyamakan saja antara “Uang Jemputan ” dengan “Uang Hilang”. Padahal tidak semua orang Pariaman mengerti tentang masalah ini. Di milist RantauNet justru  Mak Syamsir Alam yang bukan “Ughang Piaman” lah yang telah menjelaskan dengan tepat dan lugas bahwa tradisi uang jemputan yang hangat di diskusikan di milist itu sebenarnya malah bukan pada lingkup uang jemputan tetapi sebenarnya adalah masuk kedalam ranah “Uang Hilang” dan “Uang Dapua” atau “Uang Asok” . Uang ini benar benar hilang atau tidak akan dikembalikan kepada fihak keluarga anak daro

Pada awalnya uang jemputan ini berlaku bagi calon menantu yang hanya bergelar Sutan, Bagindo dan Sidi dimana ketiga gelar ini diwariskan menurut nasab atau garis keturunan ayah atau patriachat.

Dengan demikian di Pariaman berlaku 2 macam gelar, yaitu :

 - yang satu gelar dari ayah
 - yang satu lagi gelar dari mamak,

hanya saja gelar dari Mamak, terpakai adalah gelar datuak dan gelar Malin saja, misalnya dapat kita contohkan pada seorang tokoh minang yang berasal dari Pariaman, yaitu Bapak  Harun Zein (Mantan Mentri Agraria dan Gubernur Sumbar). Beliau mendapat gelar Sidi dari ayahnya dan mendapat gelar Datuak Sinaro dari Ninik Mamaknya. Sehingga lengkaplah nama beliau berikut gelarnya Prof. Drs. Sidi Harun Alrasyid Zein Datuak Sinaro (dari persukuan Piliang) .

Lantas siapakah mereka pemegang gelar yang 3 itu?

·                Gelar Sutan dipakaikan kepada mereka yang bernasab kepada petinggi atau bangsawan Istano Pagaruyuang yang ditugaskan sebagai wakil raja di Rantau Pasisia Piaman Laweh. Ingat konsep luhak ba-panghulu - Rantau ba Rajo, seperti :

-       Rajo nan Tongga di Kampuang Gadang Pariaman,
-       Rajo Rangkayo Basa 2×11 6 Lingkuang di Pakandangan,
-       Rajo Sutan Sailan VII Koto Sungai Sariak di Ampalu,
-       Rajo Rangkayo Ganto Suaro Kampuang Dalam,
-       Rajo Tiku di Tiku dll

·                Gelar Bagindo dipakaikan kepada mereka yang bernasab kepada para Petinggi Aceh yang bertugas didaerah Pariaman. Ingatlah bahwa wilayah Pariaman – Tiku pernah dikuasai oleh kerajaan Aceh dizaman kejayaan Sultan Iskandar Muda.

·                Gelar Sidi diberikan kepada mereka2 yang bernasab kepada kaum ulama (syayyid), yaitu  penyebar agama Islam didaerah Pariaman

          Pemakaian gelar tunggal ini langsung di-ikuti dengan nama-nama, misalnya Sutan Arman Bahar atau Bagindo Arman Bahar atau Sidi Arman Bahar. Sedangkan gelar dari Mamak yang bukan gelar Datuak -  akan ditaruh dibelakang nama,  seperti : Sutan Sinaro, Sutan Batuah, Sutan Sati tidak lazim dipakai di Pariaman kecuali gelar Malin. Seperti Arman Bahar Malin Bandaro ada juga terpakai

Seperti yang dikatakan  Mamak – mamak juga ; “tabu manih ka-pucuak “, artinya banyak adat Minangkabau yang dipegang teguh di di Pariaman. Sementara di Luhak nan 3 tidak menjadi fokus lagi , seperti diantaranya : adat yang manyatakan “rumah gadang ka-tirisan, gadih gadang indak balaki dan maik tabujua ditangah rumah". Indak kayu janjang dikapiang.  indak ameh bungkah di-asah, maka yang sering menonjol di Pariaman adalah issue  “Gadih Gadang Indak Balaki” . Sehingga para Ninik Mamak orang Pariaman sangat concern untuk menyelesaikan masalah yang satu ini.

Seperti saya yang “ berbako ka-Luhak Agam “, banyak saya jumpai kasus “ gadih gadang indak balaki (perawan tua). Pada hal mereka mempunyai Ninik Mamak secara lengkap - hal mana yang tidak akan kita jumpai di Pariaman

Saking pedulinya para Ninik Mamak di  Pariaman terhadap isu gadih gadang indak balaki ini, maka sesuai teori ekonomi demand curve menaik se-iring meningkatnya tingkat permintaan hingga pada suatu saat terjadi penurunan tingkat suplai anak bujang mapan. Akibatnya merusak titik ekuilibrium dan memunculkan kolusi ( dalam artian persaingan yang positif). Artinya pihak keluarga anak gadis -  siap sedia memberikan kompensasi berapapun nilainya -  asal anak gadisnya menikah dan mendapatkan suami.

Dari sinilah munculnya Uang Hilang yang dalam prakteknya sama- dijalankan dengan uang jemputan. Pengertian  uang jemputan adalah Nilai tertentu yang  akan dikembalikan kemduian kepada keluarga pengantin wanita – pada saat setelah dilakukan acara pernikahan. Pihak Pengantin Pria akan mengembalikan dalam bentuk pemberian berupa emas yang nilainya setara dengan nilai yang diberikan oleh keluarga Pihak Pengantin Wanita sebelumnya kepada keluarga Pengantin Pria. Biasanya pemberian ini dilakukan oleh keluarga pengantin pria (marapulai) ketika pengantin wanita (Anak Daro) berkunjung atau Batandang ka rumah Mintuo. Bahkan pemberian itu melebih nilai yang diterima oleh pihak Marapulai sebelumnya – karena ini menyangkut menyangkut gensi keluarga marapulai itu sendiri.

Karena dalam prakteknya uang hilang dan uang jemputan dilakukan sejalan / bersamaan, maka yang ke sohor adalah “UANG JEMPUTAN” . Padahal yang dipermasalahkan dan keberatan pihak keluarga pengantian wanita adalah munculnya “ UANG HILANG atau UANG DAPUR atau uang asok.

Uang Jemputan ini sebenarnya adalah uang kontribusi dan uang distribusi. Artinya bagi yang menerima uang jemputan semestinya ia harus mengembalikan kepada pihak pengantin wanita/anak daro. Sementara UANG HILANG atau UANG DAPUR merupakan uang kompensasi sesuai dengan kesepakatan kedua keluarga.

Semuanya jika tidak ada permusyawarahan antara para ninik mamak dan kesepakatan diantara dua keluarga. Keboleh jadian bahwa perkawinan tidak akan berlangsung bila pihak keluarga wanita tidak menyetujui.

Kesimpulannya uang jemputan tidak sama dengan uang hilang. Uang jemputan memiliki kewajiban dari keluarga marapulai untuk mengembalikan kepada anak daro dalam bentuk perhiasan atau pemberian lainnya pada saat dilangsungkan acara Manjalan Karumah Mintuo

Soal ada yang menyatakan pemberian uang jemputan berasal tradisi ini berasal India, sebenarnya tidak demikian. Pernyataan ini sangat meragukan karena tidak ada jejak sejarah yang tersebut bahwa bangsa  India mendiami pesisir pantai Pariaman dan Tiku. Kita tahu bahwa bangsa India pun beraneka suku seperti : orang-orang Hindustan, atau orang Keling.

Yang pernah ada di Pariaman adalah orang Benggala alias Orang Keling karena terdapat jejak peninggalan mereka dalam wujud “Kampuang Kaliang” disamping itu ada pula “Kampuang Cino”. Walaupun sudah tidak adalagi orang Chinanya,  karena takut sesudah peristiwa huru hara di Kampuang Cino kota Pariaman zaman doeloe. Selain itu adapula Kampuang Jao – walau tidak adalagi orang Jawa-nya disana.

Hal yang wajar – bila ada kekhawatiran kaum ibu orang Pariaman, jika anak lelakinya yang diharapkan akan menjadi tulang punggung keluarga ibunya – kemudian setelah menikah lupa dengan NASIB DAN PARASAIAN ibu dan adik-adiknya. Banyak kasus yang terdengar walau tidak tercatat – ketika telah menjadi
“orang Sumando” dikeluarga isterinya – telah lalai untuk tetap berbakti kepada orang tua dan saudara kandungnya. Ketika sang Bunda  masih belum puas menikmati rezeki yang diperoleh anak lelakinya itu -  menjadikan para kaum ibu di Pariaman keberatan melepas anak lelakinya segera menikah. Dikawatirkan bila anak lelakinya itu cepat menikah, maka pupus harapannya menikmati hasil jerih payahnya dalam membesarkan anak lelakinya itu. Lagi pula para kaum ibu itupun sadar bahwa tanggung jawab anak lelakinya yang sudah menikah, akan beralih kepada isteri dan anaknya.

Ketika datang desakan dari pihak gadis dan tiap sebentar datang “maresek – marisiak“ sesuai  tradisi yang berlaku di daerah itu, maka posisi anak bujang itu menjadi begitu berarti. Bahkan agak terkesan memaksakan kehendak jika tidak dikatakan “merongrong” dari berbagai fihak keluarga gadis yang ingin bemenantukan anaknya.  Hal yang lumrah pula bila suatu keluarga menginginkan anak gadis mereka cepat menikah – sebelum datang tudingan  perawan tua bagi seorang anak gadis. Sebaliknya seorang Ibu yang mempunyai anak bujang yang sudah mapan kehidupannya – tentu ia akan meneriman tawaran menggiurkan berupa UANG HILANG atau apapun istilahnya dari fihak keluarga gadis.

Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, ketika orang yang datang “maresek – marisiak“, maka ketika itu sesuai teori ekonomi demand curve menaik se-iring meningkatnya tingkat permintaan - terjadilah tawar menawar.  Bargaining power akan lebih kuat bila sang ibu pihak lelaki mempunyai anak yang mapan seperti dokter, saudagar sukses, insinyur chevron bahkan bergelar Sidi pula lagi

Keluarga mana yang tidak ingin anak gadisnya akan hidup tenang dengan calon suami yang keren – mapan begitu. Jadilah pepatah yang berbunyi “indak ameh bungkah di-asah, indak kayu janjang dikapiang”  asal anak gadisnya mendapatkan anak bujang yang sudah mapan hidupnya. Para Gadis tentunya akan senang bersuamikan dokter atau insinyur chevron yang gajinya besar itu

Disini kita lihat betapa pedulinya Para Mamak orang Pariaman untuk masalah yang satu ini, dalam rangka menghindari Gadih Gadang Indak Balaki alias perawan tua.

Mohon maaf kalau tidak sepenuhnya benar,


Waasalam

Tidak ada komentar: